SELAMAT DATANG di RS ANSARI SALEH
dr.H.Sri Yanto.M.Kes
Direktur RS.Ansarisaleh
Dalam rangka mendukung Visi Kalimantan Selatan “Terwujudnya Masyarakat Kalimantan Selatan yang Tertib, Sejuk, Nyaman, Unggul, dan Maju” (TERSENYUM) dan merujuk Visi Pembangunan Kesehatan Propinsi “Kalimantan Selatan Sehat 2010” yang ditandai dengan keadaan penduduk yang hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata yang pada akhirnya memiliki derajat kesehatan yang tinggi.
Selanjutnya Rumah Sakit Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin yang semula adalah Rumah Sakit Jiwa Pusat Banjarmasin berubah menjadi Rumah Sakit Dr.H.Moch. Ansari Saleh Banjarmasin sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2001, tanggal 8 Nopember 2001.
Sejak Tanggal 07 April 2001, Rumah Sakit Dr.H.Moch.Ansari Saleh Banjarmasin menyelenggarakan dan melaksanakan pelayanan, pencegahan, pemulihan dan rehabilitasi dibidang Kesehatan Jiwa dan Kesehatan Umum lainnya.
Rumah Sakit di Jl. Brigjend. H. Hasan Basry No. 1 Banjarmasin ini, berdiri diatas lahan seluas 87.675 M2 dengan luas bangunan fisik berjumlah 10.522 M2. Selain itu pada tahun 2008 masih akan dibangun lagi Ruang Rawat Inap Mata, Ruang Rawat Inap Ortophedi, Ruang Rawat Inap Kulit Kelamin, Ruang CSSD, Ruang Rawat Inap Haemodialisa, Ruang Rawat Inap Endoscopy, Ruang Rawat Inap Neurologi, Ruang Rawat Inap HIV AIDS, Ruang Rawat Inap THT, Ruang Rawat Inap Paru, dan ruangan – ruangan lainnya.
Di Era kepemimpinan Gubernur Kalimantan Selatan H. Rudi Ariffin, Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin berkembang demikian pesat. Dalam kurun waktu 4 tahun, dimulai dari Tahun 2005 hingga Tahun 2008 telah mendapat dukungan terhadap perkembangan dan peningkatan pembangunannya, melalui peningkatan dana operasional rumah sakit, peningkatan fasilitas Rumah Sakit baik fisik / gedung maupun alat kesehatan dan pemenuhan Sumber Daya Manusianya.
MISI KAMI :
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan sebagai Rumah Sakit rujukan Kota Banjarmasin, Kabupaten Batola, dan wilayah sekitarnya serta mengingat bahwa telah ditetapkannya Rumah Sakit Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin sebagai Rumah Sakit Umum Daerah kelas B oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor : 372 / MENKES / SK / IV / 2008, pada tanggal 15 April 2008, maka dengan Motto “Pelayanan Prima Andalan Kami” Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin menyelenggarakan pelayanan dengan :
-
Menyediakan fasilitas terdepan yang terjangkau bagi masyarakat menengah kebawah. Renovasi yang ditargetkan dapat menampung pelayanan VIP dan diharapkan akan sedikit mengeser segment pasar yang tidak hanya berkutat dikelas menengah kebawah.
-
Mengutamakan kenyamanan pasien melalui keramahan pelayanan, kecepatan / kelancaran serta kebersihan sarana dan prasarana di lingkungan rumah sakit.
Topic: Homepage
Date | 18/10/2011 |
---|---|
By | hendra |
Subject | drirektur |
tolong pasangkan CCTV biar tidak ada kehilangan barang lagi.
trmksh
———
Date | 18/10/2011 |
---|---|
By | hendra |
Subject | Re: direktur |
Maaf, salah dlm pengetikan. Trmksh
———
Date | 08/06/2012 |
---|---|
By | gh |
Subject | Re: Re: hendra |
bila ada hilang tu ketelediran ikam..
———
Date | 27/11/2009 |
---|---|
By | vina |
Subject | peresmian poli vct |
tanggal 1 des 2009 akan diresmikan poli vct yang baru di gedung bekas ugd jiwa
———
Date | 15/06/2009 |
---|---|
By | lahmudin74@yahoo.com |
Subject | new info |
selamat dan sukses bagian humas RS.dr.H.Moch.Ansari Saleh Banjarmasin. kelola kritik dan saran pasien dengan positip demi peningkatan yang lebih baik lagi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. bravo !
———
Date | 30/11/2008 |
---|---|
By | mahfudganteng@ymail.com |
Subject | news info |
dear humas rs ansarisaleh,... haloo.. ada nggak dokter sarafnya...
kok kami gak tau..... sosialisasi donk.
News
KEGIATAN PELAYANAN
25/11/2008 17:18———
SARANA DAN PRASARANA
25/11/2008 17:16———
Sumber Daya Manusia Kami
25/11/2008 09:40———
———